Bekerja di dalam ruang terbatas (confined spaces) mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Untuk itu diperlukan aturan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja dan aset lainnya, baik melalui peraturan perundang-undangan, program memasuki ruang terbatas dan persyaratan perlatan dan prosedur untuk bekerja di dalam ruang terbatas. maka dari itu berpikirlah telah merangkum confined spaces yang baik dan benar .
1. Ruang terbatas (confined spaces), adalah :
a.ruangan yang cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya, dan
b. ruangan yang mempunyai akses keluar masuk yang terbatas. Seperti pada tank, kapal, silo, tempat penyimpanan, lemari besi atau ruang lain yang mungkin mempunyai akses yang terbatas, dan
c. ruangan yang tidak dirancang untuk tempat kerja secara berkelanjutan atau terus-menerus di dalamnya.

2. Ruang terbatas wajib dengan ijin masuk adalah ruang terbatas yang mempunyai satu atau lebih ciri-ciri berikut ini, antara lain :
a. mengandung gas atmosfer berbahaya
b. mengandung bahan berupa cairan maupun padatan yang berpotensi memerangkap pekerja di dalamnya
c. mempunyai bentuk atau struktur ruangan sedemikian rupa yang menyebabkan pekerja terperangkap
d. mengandung bahaya lainnya yang mengakibatkan cidera serius dan kematian
3. Gas atmosfer berbahaya adalah gas yang terdapat dalam ruang terbatas yang dapat menyebabkan kematian atau ketidakmampuan pekerja untuk menyelamatkan diri, antara lain :
a. oksigen, apabila kurang dari 19,5% dan melebihi 23,5% volume udara
b. bahan mudah terbakar atau mudah meledak, apabila melebihi konsentrasi Batas Bawah Dapat Meledak (BBDM) dan kurang dari Batas Atas Dapat Meledak (BADM) nya;
Baca: K3 Ruang Terbatas Confined Space
c. bahan beracun, apabila melebihi konsentrasi Nilai Ambang Batas (NAB) nya
4. Pengujian gas atmosfer berbahaya, berarti proses identifikasi dan evaluasi kandungan gas atmosfer berbahaya dengan menggunakan alat uji yang terkalibrasi dan metode uji yang sesuai
5. Ijin masuk, adalah dokumen tertulis yang diberikan oleh pengurus untuk memperbolehkan dan mengawasi kegiatan dalam ruang terbatas
6. Udara kurang oksigen, adalah kondisi dimana konsentrasi oksigen berada di bawah 19,5 % volume udara yang dapat menyebabkan sesak napas dan kematian
7. Udara kaya oksigen, adalah kondisi dimana konsentrasi oksigen berada di atas 23,5% volume udara yang dapat memicu terjadinya kebakaran dan peledakan
8. Bahan beracun, adalah bahan yang dapat menyebabkan gangguan pada kesehatan tenaga kerja apabila melebihi nilai ambang batas yang diperkenankan
Peraturan Perundang-Undangan K3, Pedoman dan Standar K3 Bidang Ruang Terbatas :
1. UU No. 1 tahun 1970
Pada dasarnya setiap tenaga kerja maupun perusahaan tidak ada yang menghendaki terjadinya kecelakaan. Hal tersebut merupakan naluri yang wajar dan bersifat universal bagi setiap makhluk hidup di dunia. Namun karena adanya perbedaan status sosial antara tenaga kerja kerja dengan pengusaha sebagai pemberi kerja dalam melakukan hubungan kerja, terutama pada saat melakukan kontrak perikatan dan hal-hal lain selama berlangsungnya hubungan kerja, maka diperlukan intervensi pemerintah untuk memberikan batas minimal yang harus dipenuhi dalam persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. Batas minimal atau persyaratan minimal tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970.
Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional. Sebagaimana yang tertuang dalam pokok-pokok pertimbangan dikeluarkannya UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, maka upaya K3 bertujuan :
a. Agar tenaga kerja dan setiap orang yang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
b. Agar sumber-sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien.
c. Agar proses produksi dapat berjalan secara lancar tanpa adanya hambatan.
Ruang lingkup pemberlakuan Undang-Undang Keselamatan Kerja dibatasi dengan adanya tiga unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja yaitu tempat kerja dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha, adanya tenaga kerja yang bekerja disana dan terdapat bahaya kerja di tempat tersebut.
PASAL 2
Ketentuan dalam UU ini berlaku dalam tempat kerja, dimana :
l. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lubang
PASAL 3
Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja untuk :
a. Mencegah & mengurangi kecelakaan
b. Mencegah & mengurangi bahaya peledakan
c. Memberikan alat-alat perlindungan diri pada para pekerja
d. Mencegah & mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, gas, hembusan
e. Mencegah & mengendalikan timbulnya PAK baik physik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan
f. Memperoleh penerangan yg cukup & sesuai
g. Menyelenggarakan suhu & lembab udara yg baik
h. Menyelenggarakan penyegaran udara yg cukup
i. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
j. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, lingkungan, cara & proses kerjanya
PASAL 9
(1). Pengurus wajib menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
a. Kondisi dan bahaya yg dpt timbul di tempat kerja
b. Semua pengamanan dan alat perlindungan yang diharuskan
c. Alat Pelindung Diri
d. Cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
(2). Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan, setelah ia yakin TK tersebut telah memahami syarat-syarat K3
(3). Pengurus wajib menyelenggarakan pembinaan K3
(4). Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat yang berlaku.
1. Peraturan Terkait
Peraturan Khusus ”L” Tahun 1936 Mengenai Usaha-Usaha Keselamatan Kerja Untuk Pekerjaan – Pekerjaan di Dalam Tangki – Tangki Apung
a. Tangki Apung adalah tangki yang tertutup dan diisi dengan udara yang dipergunakan untuk mengapungkan muatan di atas maupun di dalam air atau untuk mengangkat.
b. Jenis pekerjaan di dalam tangki apung adalah semua pekerjaan yang membutuhkan pengawasan penglihatan, pembersihan dan reparasi
c. Jenis pekerjaan di dalam tangki apung adalah semua pekerjaan yang membutuhkan pengawasan penglihatan, pembersihan dan reparasi
d. Semua tangki apung jika tidak mempunyai alat pengganti udara, harus paling sedikit mempunyai 2 (dua) lubang orang pada bagian atas tangki dengan jarak yang berjauhan antara satu sama lain
e. untuk pekerjaan harus tersedia :
- setidak-tidaknya sebuah topeng gas zat asam yang baik
- tali-tali yang kuat dan cukup panjang, untuk diikatkan pada bagian pinggang pekerja, yang mana apabila dalam keadaan bahaya, pekerja- pekerja tadi dapat diangkat keluar
- sebuah lampu untuk penerangan
- sebuah penghembus (blower) udara yang mempunyai kapasitas cukup untuk tiap-tiap orang paling sedikit membutuhkan 40 liter dalam 1 menit
- topeng-topeng gas yang cukup dan telah diperhitungkan untuk menahan gas-gas racun
- ditunjuk seorang akhli yang bertanggung jawab terhadap pengawasan pekerjaan
- untuk penerangan listrik di dalam tangki tidak boleh dipergunakan tekanan aliran listrik yang melebihi 50 volt
2. Undang-Undang No. 3 Tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 120 Mengenai Hygiene Dalam Perniagaan dan Kantor-kantor
Bab II Azas azas
a. Bangunan bawah tanah / tidak berjendela harus memenuhi standar hygiene yang baik ( pasal 16 )
b. Pekerja hrs dilindungi dari bahan, proses, teknik yang berbahaya, tidak sehat atau beracun jika perlu dengan APD (pasal 17).
3. Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja
a. Pencegahan kebakaran
b. Pencegahan keracunan, penularan penyakit dan PAK
c. Housekeeping
d. Penerangan
e. Suhu
f. Kadar udara
g. Bangunan
h. Sampah
g. Ruang udara dan ruang kerja
i. Kakus
j. Dapur
k. Air,
l. Penyelenggaraan makanan bagi Tenaga kerja
j. Ergonomi dan lain-lain
4. Permenakertrans No. Per.01/Men/1982 tentang Bejana Tekan Dalam ruang Lingkup :
a. Botol baja
b. Bejana stasioner
c. Bejana transport
d. Pesawat pendingin
e. Tangki penimbun
f. Tangki apung
g. Pesawat pembangkit gas karbit
h. Bejana proses
i. Instalasi jaringan pipa
Peraturan ini berlaku untuk perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bejana tekan.
Terhadap pemasangan, perbaikan, dan perubahan teknis, maka:
- Setiap pemasangan permanen, perbaikan atau perubahan teknis terhadap bejana tekan harus mendapat ijin dari direktur atau pejabat yang ditunjuknya.
- Direktur atau pejabat yang ditunjuknya berwenang untuk mengadakan pemeriksaan dan pengujian terhadap bejana tekan.
5. Surat Edaran Menakertrans No. SE.117/Men/ PPK-PKK/III/2005 tentang Pemeriksaan Menyeluruh Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pusat Perbelanjaan, Gedung Bertingkat dan tempat-tempat publik lainnya
Bahwa pemeriksaan menyeluruh pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di pusat perbelanjaan, gedung bertingkat dan tempat-tempat publik lainnya meliputi :
a. Sistem informasi K3 bagi tamu dan pengunjung
b. Sistem tanggap darurat
c. Instalasi listrik
d. Instalasi pemadam kebakaran
e. Instalasi penangkal petir
f. Instalasi pengolah limbah
g. Instalasi ruang tertutup/ confined space
h. Penanganan dan penyimpanan bahan kimia berbahaya dan beracun
i. Instalasi pemipaan dan plumbing
j. Konstruksi
k. Pesawat angkat angkut
l. Instalasi ventilasi dan pendingin udara
m. Ergonomi
n. Sanitasi dan Hygiene
o. Kantin dan ruangan
p. Pesawat uap dan bejana tekan
q. Pelayanan kesehatan kerja (klinik)
r. Alat Pelindung diri
Menginstruksikan kepada semua pengurus/pengusaha di pusat perbelanjaan, gedung bertingkat tinggi dan tempat publik lainnya untuk :
a. Melaksanakan prinsip-prinsip Sistem Manajemen K3 (SMK3)
b. Melatih personil di bidang K3 sesuai dengan tugas dan kewenangannya
c. Melengkapi rekomendasi teknis dan perijinan di bidang K3 bagi semua objek tersebut diatas
d. Membentuk tim tanggap darurat (emergency response team)
e. Memberikan informasi K3 yg memadai bagi tamu/ pengunjung
f. Tidak menugaskan petugas yg tidak memiliki sertifikat pelatihan “K3 confined space” dalam melakukan pekerjaan instalasi ruang tertutup.
6. Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep. 113/DJPPK/2006 Tentang Pedoman dan Pembinaan Teknis Petugas K3 di Ruang Terbatas yaitu :
a. Persyaratan K3 di Ruang Terbatas
(1). Persyaratan Umum
(2). Persyaratan untuk Ruang Terbatas yang Memerlukan Ijin Khusus
(3). Persyaratan Kesehatan Orang yang Bekerja di ruang Terbatas
b. Program Memasuki Ruang Terbatas
c. Sistem Perijinan
d. Ijin Kerja
e. Pelatihan
f. Tanggung jawab
(1). Kontraktor
(2). Petugas Utama (Entrant)
(3). Petugas Madya (Attendant)
(4). Ahli K3 (Safety Supervisor)
g. Tim Penyelamat dan Tanggap Darurat
6. Pedoman dan Standar
a. SNI – 0229 1987 E, Keselamatan Kerja di Dalam Ruangan Tertutup
Ruang Lingkup :
*Garis besar & persyaratan
*Pemeliharaan, perawatan, pembersihan meliputi :
(1). bejana penyimpanan bbm, gas, bahan kimia ,ruangan
(2). Tempat tertutup, saluran atau terowongan bawah tanah atau sumur.
(3). Jalan masuk keruangan yang dapat menimbulkan gas-gas berbahaya
(4). Pengawasan, pemeliharaan, pembersihan dan perbaikan tangki apung
Pekerjaan pendahuluan :
*Persiapan : Temperatur, pembuangan cairan dan gas, kalibrasi peralatan, mengunci bagian yg bergerak.
*Pembersihan gas-gas
Perlengkapan APD :
(1). Respirator, masker, sepatu, helm, sabuk pengaman, kacamata pelindung, sarung tangan, Tabung O2, pakaian kerja, pelindung telinga.
Syarat-syarat pemakaian peralatan kerja :
(1). Pentanahan peralatan listrik, pemeriksaan kabel, sambungan, pedoman tekanan, kabel, peralatan kerja siap pakai.
Penerangan :
(1). Hanya boleh penerangan listrik ≤ 50 Volt
Kewajiban Pengusaha, pengurus dan pelaksana pekerjaan :
(1). menunjuk supervisor untuk mengawasi; melaporkan kepada disnaker; Gas Free Cert; Menyediakan alat perlengkapan kerja; menyusun petunjuk pelaksanaan yang jelas; memahami peraturan K3.
Larangan :
Merokok, membawa api terbuka/pemantik, menggunakan cat semprot saat sedang dilakukan pengelasan, memakai pakaian yang berminyak, menggunakan perkakas yang kotor dan rusak. Pemeliharaan/Perawatan Kesehatan dan P3K
7. OSHA 3138-01R 2004 Permit Required Confined Spaces
Merupakan persyaratan praktek dan prosedur untuk melindungi petugas/pekerja dari bahaya masuk di ruang terbatas melalui ijin masuk di ruang terbatas. OSHA mensyaratkan petugas/pekerja untuk mempunyai ijin memasuki ruang terbatas.
8. OSHA 2865 – 1995
Ruang terbatas termasuk ruang yang tertutup baik sebagian maupun keseluruhannya dengan hanya menyediakan akses jalan untuk masuk dan keluar, memiliki ciri:
a. terjadi tekanan udara selama proses pekerjaan berlangsung
b. tidak didesain sebagai tempat kerja biasa/normal
c. adanya keterbatasan akses untuk masuk dan keluar
d. adanya gas atmosfer berbahaya yang berpotensi mengkontaminasi udara, kekurangan oksigen serta potensi tenggelam atau terbenam oleh bahan cair ataupun padat lainnya.

Demikianlah Rangkuman Peraturan Bekerja di Ruang Terbatas / Confined Space semoga dapat memberikan pencerahan kepada teman-teman semua.
Source : www. pnk3.com atau info_PNK3@nakertrans.go.id